Pemusnahan Sampel Laboratorium, Sebagai Implementasi ISO/IEC 17025:2017
Mengawali tahun 2023, Laboratorium Penguji BSIP Sumatera Utara memusnahkan sejumlah sisa sampel laboratorium berupa tanah, pupuk, dan tanaman yang dilakukan di halaman gudang laboratorium Penguji BSIP Sumatera Utara. Proses pemusnahan ini dilakukan oleh analis laboratorium. Sampel yang dimusnahkan merupakan sisa sampel pengujian yang telah melewati batas simpan.
Tindakan pemusanahan ini merupakan salah satu implementasi ISO/IEC 17025:2017 dan bertujuan untuk mencegah kontaminasi terhadap sampel. Sesuai SOP Pemusnahan dilakukan setiap 3 bulan sejak sampel pertama kali di terima.